
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tri menyampaikan dalam peringatan ulang tahun Kota Bekasi ke-25 di Alun-Alun Kota Bekasi (Kamis, 10/3).
Tri bersama seluruh pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bekasi turut melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk panutan kepada masyarakat.
"Saya juga ingin mengajak semua wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan juga membayar pajak yang terutang paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Selain melaporkan pajak, mari kita memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022," ungkap Tri dalam sambutannya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kota Bekasi Chairoman, Kepala Polisi Resor Kota Bekasi Kombes Pol. Hengki, Komandan Distrik Militer Letkol ARM Iwan Aprianto, dan segenap pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi juga menyampaikan SPT Tahunan dalam kesempatan tersebut.
Penyampaian SPT Tahunan dipandu langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kota Bekasi.
Upacara dihadiri seluruh perangkat daerah Kota Bekasi, acara diawali dengan pertunjukkan teater dan kesenian daerah. Usai pelaporan SPT segenap pejabat dari DJP berfoto bersama dengan Plt. Wali Kota Bekasi dan Forkompimda, mereka juga menunjukkan bukti pelaporan SPT.
"Pajak kita untuk kita," pungkas Tri menutup pidato.
- 13 kali dilihat