
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain kembali menegaskan kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Bogor (Jumat, 25/2)
PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan. Program ini berlangsung 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
"Informasi lengkap tentang PPS sudah ada di website pajak.go.id/pps. Wajib pajak yang ingin bertanya tentang PPS melalui whatsapp bisa melalui 081156-15008 atau telepon ke 1500-008. Semua informasi tersedia, namun jika ingin secara langsung bertemu dengan petugas, mohon agar mengisi melalui kunjung.pajak.go.id, " ujar Ismiransyah.
Ismiransyah juga menyampaikan bahwa setiap hari Senin hingga Jumat tersedia kelas pajak daring khusus PPS. Kelas ini akan memandu secara rinci wajib pajak yang ingin mengungkapan harta melalui aplikasi. "Wajib pajak agar mengisi tautan pendaftaran terlebih dahulu sebelum mengikuti kelas pajak," tambahnya.
Daftar Tautan Pendaftaran Kelas Pajak PPS di Kanwil DJP Jawa Barat III
No.
Unit
Tautan
Hari
1
Kantor Pusat DJP
Selasa dan Kamis
2
Kanwil DJP Jawa Barat III
Senin
3
KPP Madya Kota Bekasi
Rabu
4
KPP Madya Bogor
Rabu
5
KPP Pratama Cibinong
Rabu
6
KPP Pratama Bogor
Rabu
7
KPP Pratama Bekasi Utara
Rabu
8
KPP Pratama Depok Cimanggis
Rabu
9
KPP Pratama Bekasi Barat
Rabu
10
KPP Pratama Ciawi
Rabu
11
KPP Pratama Cileungsi
Rabu
12
KPP Pratama Pondok Gede
Rabu
13
KPP Pratama Depok Sawangan
Rabu
Lebih lanjut, Ismiransyah menyampaikan, "PPS adalah kesempatan emas bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Harapannya semakin banyak yang berpartisipasi pada program ini untuk Indonesia yang lebih baik."
- 40 kali dilihat