Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain kembali menegaskan kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Bogor (Jumat, 25/2) 

PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan. Program ini berlangsung 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Informasi lengkap tentang PPS sudah ada di website pajak.go.id/pps. Wajib pajak yang ingin bertanya tentang PPS melalui whatsapp bisa melalui 081156-15008 atau telepon ke 1500-008. Semua informasi tersedia, namun jika ingin secara langsung bertemu dengan petugas, mohon agar mengisi melalui kunjung.pajak.go.id, " ujar Ismiransyah.

Ismiransyah juga menyampaikan bahwa setiap hari Senin hingga Jumat tersedia kelas pajak daring khusus PPS. Kelas ini akan memandu secara rinci wajib pajak yang ingin mengungkapan harta melalui aplikasi. "Wajib pajak agar mengisi tautan  pendaftaran terlebih dahulu sebelum mengikuti kelas pajak," tambahnya.

Daftar Tautan Pendaftaran Kelas Pajak PPS di Kanwil DJP Jawa Barat III

No.

Unit

Tautan

Hari

1

Kantor Pusat DJP

s.id/kelaspajaKPPs

Selasa dan Kamis

2

Kanwil DJP Jawa Barat III

 bit.ly/kelasPPSjabar3

Senin

3

KPP Madya Kota Bekasi

bit.ly/pps458

Rabu

4

KPP Madya Bogor

bit.ly/PPS449MadyaBogor

Rabu

5

KPP Pratama Cibinong

bit.ly/PPSCibinong

Rabu

6

KPP Pratama Bogor

bit.ly/edukasiPPS404

Rabu

7

KPP Pratama Bekasi Utara

bit.ly/ppsbekasiutara

Rabu

8

KPP Pratama Depok Cimanggis

bit.ly/PPSDecima

Rabu

9

KPP Pratama Bekasi Barat

bit.ly/PPS_427_BEKIBAR

Rabu

10

KPP Pratama Ciawi

bit.ly/PPSCIAWI

Rabu

11

KPP Pratama Cileungsi

bit.ly/pps_436

Rabu

12

KPP Pratama Pondok Gede

bit.ly/pps447

Rabu

13

KPP Pratama Depok Sawangan

bit.ly/PPSPajakDepokSawangan

Rabu

Lebih lanjut, Ismiransyah menyampaikan, "PPS adalah kesempatan emas bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Harapannya semakin banyak yang berpartisipasi pada program ini untuk Indonesia yang lebih baik."