
“Mengingat pada awal tahun 2022 ini tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditingkatkan per arahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari 10% menjadi 11%, muncul pertanyaan mengenai apakah tarif PPN token listrik rumahan turut terdampak kenaikan tersebut atau tidak,” tutur Ari Saptono, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan.
Membahas hal tersebut, Kristiadi selaku manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Publik (ULP) bersama salah satu stafnya Yudha pergi menemui Ari Saptono di ruang rapat Kantor KP2KP Nunukan, Kab. Nunukan (Selasa, 13/09).
Sebagai konteks, Ari menjelaskan kembali dahulu kepada Kristiadi dan Yudha bahwa token listrik sendiri sudah menjadi objek PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Kristiadi pun memahami bahwa pelanggan PLN yang selama ini dikenakan PPN 10% hanyalah pelanggan tarif rumah tangga dengan daya listrik mulai 7.700 VA ke atas baik pelanggan pascabayar maupun prabayar. “Namun dalam hal ini, bagi pelanggan PLN di luar tarif dan daya tersebut tidak ada perubahan dikarenakan tidak dikenakan PPN,” tambah Ari.
Ari turut memaparkan bahwa bagi pelanggan tarif rumah tangga dengan daya listrik mulai 7.700 VA ke atas dikenai kenaikan PPN dari tarif 10% menjadi 11% sesuai dengan peraturan yang telah berkalu sejak tahun lalu.
Pewarta: Ari Saptono |
Kontributor Foto: Ari Saptono |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 67 kali dilihat