KPP Pratama Singkawang bersama KP2KP Bengkayang melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan 2019 melalui e-Filing bersama Obaja, Plh. Bupati Bengkayang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Senin, 16/3).

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain memenuhi kewajibannya selaku warga negara yang baik sekaligus wajib pajak, Obaja juga menyampaikan bila mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan itu bukan sesuatu yang sulit.

Obaja mengimbau kepada seluruh masyarakat dan unsur Instansi Pemerintah khususnya Kabupaten Bengkayang untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara dengan membayar pajak secara benar dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Obaja juga menambahkan bahwa Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui e-Filing.

“Lapor pajak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja hanya melalui gadget kita,” tutur Obaja. Untuk menghindari sanksi perpajakan, semua masyarakat harus memastikan sudah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum 30 April 2020. “Dengan e-Filing, lebih awal lebih nyaman,” tambah Obaja saat pengambilan video berisi ajakan dan imbauan tersebut.

Saat ini pemerintah telah memfasilitasi sistem pelaporan pajak secara elektronik melalui e-Filing. Dengan e-Filing, pelaporan dapat dilakukan secara mudah dan aman, kapan saja dan di mana saja.

Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permintaan aktivasi EFIN, dapat menyampaikan melalui email resmi KP2KP Bengkayang (kp2kp.bengkayang@pajak.go.id). Sedangkan permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KP2KP Bengkayang. Informasi lain berkenaan dengan saluran komunikasi elektronik kantor pajak di seluruh Indonesia dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.