
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara menggelar Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Kamis, 17/2).
“Saya mengajak para ASN dan masyarakat di lingkungan Kabupaten Banjarnegara untuk segera melaporkan SPT Tahunan tanpa harus menunggu batas akhir,” kata Plh. Bupati Banjarnegara Syamsudin ketika ditemui di ruang kerjanya di Banjarnegara.
Syamsudin juga menuturkan bahwa pelaporan SPT tahunan adalah kewajiban warga negara yang menjadi wajib pajak serta menjadi salah satu wujud kecintaan pada bangsa dan negara.
Pada kesempatan tersebut Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga, Jawa Tengah Raden Agus Setiawan mengungkapkan, pimpinan daerah diharapkan bisa memberikan motivasi kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir.
Ia mengatakan pimpinan daerah yang melaporkan SPT tahunan lebih awal dari batas waktu akhir diharapkan dapat menggugah wajib pajak untuk secara sukarela mengikuti kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2021 sesegera mungkin sebelum batas akhir, yaitu pada tanggal 31 Maret 2022.
“Plh Bupati Banjarnegara sudah melaporkan SPT tahunan 2021 lebih awal pada tanggal 11 Februari 2022. Ini menjadi contoh ke ASN dan masyarakat di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” katanya.
Raden juga mengatakan jika sosialisasi tentang kepedulian ASN dan masyarakat yang terkena wajib untuk melaporkan SPT Tahunan sangat diperlukan. Hal ini untuk memantik kesadaran dan menghindarkan dari sanksi yang ditimbulkan karena terlambat atau tidak melaporkan SPT.
- 12 kali dilihat