
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Nurkidin dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Kokok Yunanto melakukan kunjungan kerja ke rumah dinas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Asep Sukmana yang berlokasi di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung (Jumat, 5/3).
Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka Pekan Panutan SPT Tahunan 2021 sebagai salah satu upaya mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Pihak KPP Pratama Majalaya bersama dengan KPP Pratama Soreang pun menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dengan membuat video kampanye untuk mengajak segenap ASN dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan penghasilan orang pribadi melalui e-Filing secara tepat waktu.
“Pajak merupakan kontribusi wajib dari rakyat untuk negara sebagai bentuk peran serta dalam pembangunan, penanggulangan bencana termasuk dalam penanganan dampak pandemi Covid-19,” tutur Asep Sukmana selaku Pelaksana Harian Bupati Bandung sekaligus Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.
Sebagaimana diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2020 yaitu 31 Maret 2021, dan batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun 2020 yaitu 30 April 2021. Asep juga menjelaskan bahwa saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan mudah dan cepat melalui fitur e-Filing dalam laman pajak.go.id. “Mari menjadi warga negara yang patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena dengan pajak kuat, Indonesia maju,” pungkas Asep. (FF)
- 54 kali dilihat