Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menerima kunjungan dari beberapa Wajib Pajak Badan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Loket Helpdesk KPP Pratama Bulukumba (Selasa, 11/07). Beberapa kunjungan pada bulan ini dilakukan oleh PKP terkait dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa Juni 2023 yang semakin dekat.

“Saya ingin melaporkan SPT Masa PPN milik CV Tiro Mandiri Pak. Namun, selama bulan Juni ini kami belum ada kegiatan maupun transaksi yang terutang PPN,” jelas Sadaruddin selaku direktur perusahaan tersebut. Petugas Loket Helpdesk Muhammad Hanif menyambut baik maksud dan tujuan kunjungan tersebut dan melakukan asistensi pelaporan SPT Masa PPN dengan status nihil.

“Jangan lupa untuk melaporkan SPT Masa PPN seperti ini setiap bulan meskipun tidak ada kegiatan karena Pelaporan SPT Masa PPN merupakan kewajiban PKP yang apabila tidak dilakukan tepat waktu akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp500 ribu per masanya,” tutur Muhammad Hanif mengingatkan salah satu kewajiban PKP dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) konstruksi gedung perkantoran tersebut.

Di akhir kunjungan, Direktur CV Tiro Mandiri mengucapkan terima kasih atas asistensi Pelaporan SPT Masa PPN yang diberikan oleh Petugas Loket Helpdesk KPP Pratama Bulukuma. Muhammad Hanif selaku petugas loket helpdesk pun berharap ketaatan Pelaporan SPT Masa oleh PKP di wilayah Kabupaten Bulukumba dapat semakin meningkat.

Pewarta: Addra Febriana
Kontributor Foto: Addra Febriana
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.