Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak yang mengajukan permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kecamatan Grogol, Sukoharjo (Kamis, 16/2).

Dalam kegiatan ini KPP Pratama Sukoharjo menugaskan Account Representative (AR) dan pelaksana pelayanan untuk melakukan penelitian lapangan serta mengedukasi kepada PKP baru.

AR yang ditugaskan Khayat Rosyadi menyampaikan bahwa PKP memiliki kewajiban atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Atas penyerahan tersebut, PKP wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN.

“PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti telah memungut PPN dari pembeli atas barang atau jasa kena pajak tersebut,” tutur Khayat.

Lebih lanjut Khayat menjelaskan bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang diterima saat membeli barang atau jasa, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut.

“PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetorkan oleh PKP,” lanjutnya.

Sebagai penutup Khayat mengingatkan kewajiban dan sanksi atas pelaporan SPT Masa PPN. Bahwa PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Apabila tidak lapor atau terlambat PKP dapat dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 500.000.

 

Pewarta: Sri Muryani
Kontributor Foto: Sri Muryani
Editor: Waruno Suryohadi