Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang telah melaksanakan Kegiatan Pekan Panutan bersama Pj. Bupati Subang (Rabu, 31/1). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Subang yang diikuti oleh Bapak Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd selaku Pj. Bupati Subang beserta jajarannya.
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing serta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penggunaan NIK menjadi NPWP akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar melakukan pemadanan sebelum 1 Juli 2024. Pemadanan NIK dengan NPWP dapat dilakukan di akun DJP Online melalui laman https://djponline.pajak.go.id/ atau Wajib Pajak juga dapat melakukan pemadanan NIK dengan NPWP di Kantor Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK 16 digit yang tervalidasi di Dukcapil sebagai sarana administrasi perpajakan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPP Pratama Subang melakukan koordinasi serta memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara efiling serta pemadanan NIK dengan NPWP.
Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing serta melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing, maka akan mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Waijb Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dari mana saja dan kapan saja, dengan batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 30 Maret dan untuk Wajib Pajak Badan maksimal 31 April.
Dengan diadakannya kegiatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Subang dengan Pemerintah Kabupaten Subang. Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP serta lebih meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat