Penjabat (Pj) Gubernur Garut Barnas Adjidin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Garut yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaksanakan kewajibanya yaitu melaporkan SPT Tahunan Tahun 2023 sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2024. Hal itu ia sampaikan di Kantor Bupati Garut, Jawa Barat (Senin, 19/2).
”Lapor SPT Tahunan sekarang sudah praktis, bisa di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang langsung ke Kantor Pajak,” ujarnya.
Saat ini, pelaporan pajak dilakukan secara daring melalui e-filing di pajak.go.id. Untuk dapat memanfaatkan hal tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki akun DJP Online dengan cara melakukan registrasi di pajak.go.id menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan email aktif.
EFIN adalah kode identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar dan melakukan pelaporan pajak melalui sistem elektronik.
Selain mengajak masyarakat untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan, Barnas Adjidin juga mendukung penuh upaya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut untuk meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK).
“Saya mendukung penuh KPP Pratama Garut, semoga upaya yang ditempuh mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Barnas Adjidin.
Pewarta: Gesha Anggara Pratama |
Kontributor Foto: Adelia Ayu Kusumaningrum |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat