
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melayani konsultasi wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak di loket TPT KP2KP Sinjai (Jumat, 8/9).
Wajib Pajak M sebelumnya bertempat tinggal di Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terdaftar di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong. Kini M berdomisili di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sehingga ingin memindahkan administrasi perpajakannya ke wilayah administrasi Kabupaten Sinjai pada KPP Pratama Bulukumba.
Fadly selaku petugas TPT KP2KP Sinjai menerima penjelasan M dan memberikan solusi dengan menyarankan agar M mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. “Pastikan NPWPnya aktif dan valid terlebih dahulu ya bu, selain itu juga harus sudah melaporkan SPT Tahunan dan tidak ada lagi tunggakan yang belum dilunasi di KPP terdaftar sebelumnya. Sedangkan untuk berkas yang harus dibawa saat permohonan adalah formulir pemindahan wajib pajak yang telah diisi lengkap dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelas Fadly.
Fadly juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwa permohonan pemindahan wajib pajak dapat diajukan di KPP lama maupun di KPP baru sesuai dengan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Penyelesaian permohonan pemindahan wajib pajak diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.
“KP2KP Sinjai juga melayani konsultasi perpajakan melalui whatsapp melalui 081220182008. Jika nantinya masih butuh penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi nomor tersebut,” tambah Fadly.
Dalam akhir kunjungannya, M pun menyampaikan terima kasih kepada petugas KP2KP Sinjai atas pelayanan yang diberikan. KP2KP Sinjai senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik atas administrasi perpajakan dan permohonan wajib pajak.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 434 kali dilihat