
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai memberikan layanan konsultasi kepada seorang wajib pajak (WP) terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga atau badan di Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Senin, 19/12).
WP berprofesi sebagai pedagang besar beras sekaligus sebagai pimpinan sebuah yayasan pendidikan swasta. Ia berencana mendaftarkan NPWP lembaga tersebut dengan tujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2006, kewajiban perpajakan terkait penggunaan dana BOS untuk lembaga pendidikan swasta di antaranya pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau gaji serta pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan pemberi jasa,” tutur Ahmad kepada wajib pajak.
“Disamping itu, lembaga pendidikan swasta tidak mempunyai kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak ditunjuk sebagai pemungut,” imbuhnya.
Pendaftaran NPWP lembaga sempat terkendala karena NPWP pimpinan berstatus non efektif. Untuk mengaktifkan kembali NPWP, Ahmad mengarahkan wajib pajak agar membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan dari kegiatan usaha WP selama 2 (dua) tahun. Kemudian, WP melakukan penghitungan PPh Final atas kegiatan usaha, membuat kode billing, membayarkan pajaknya melalui kantor pos, kemudian melaporkan SPT dibimbing langsung oleh petugas KP2KP.
Setelah NPWP wajib pajak aktif, pendaftaran NPWP lembaga dilanjutkan dengan terlebih dahulu login melalui pajak.go.id.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 18 kali dilihat