Dua Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu Desty Nindya Aruna dan Filipus Kelvin Moses Pasaribu melakukan verifikasi lapangan kepada salah satu Wajib Pajak Badan dengan inisial PT OAK di Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda (Selasa, 09/07). Pembentukan anak perusahaan ini bertujuan untuk perluasan bidang usaha di dalam industri perkayuan terpadu.

Verifikasi Lapangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah PT OAK ajukan pada 02 Juli 2024 lalu. Pada verifikasi lapangan ini, petugas pajak memastikan lokasi usaha, jenis kegiatan usaha dan status kepemilikan usaha PT OAK.

“PT OAK ini fokus di bidang industri perkayuan terpadu sedangkan PT. SLJ Global fokus di bidang kehutanan,” ujar Yusran Mustary selaku Direktur PT OAK.

PT OAK memiliki komposisi kepemilikan saham PT SLJ Global (induk) sebesar 99,9 sekian persen.

“Untuk saat ini jumlah karyawan kami hanya 600 orang sedangkan biasanya bisa mencapai 1.100 orang,” tambah direktur PT OAK.

Petugas pajak juga menyampaikan kewajiban setelah PKP yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) paling lambat akhir bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak lapor, maka akan dikenakan sanksi Rp500.000 per SPT Masa PPN.

Pewarta: Desty Nindya Aruna
Kontributor Foto:Desty Nindya Aruna
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.