
Petugas Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mengunjungi wajib pajak calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang usaha perdagangan eceran furnitur di Jalan Rapak Indah, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda (Senin, 30/10)
Kunjungan yang dilakukan dua orang pegawai KPP Pratama Samarinda Ulu Desty Nindya Aruna dan Filipus Kelvin Moses Pasaribu merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diajukan sebelumnya. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran lokasi usaha dan kegiatan usaha calon PKP.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
“Rencananya kami akan bekerja sama dengan dinas-dinas maka dari itu kami ajukan PKP,” ujar wajib pajak.
Mendengar penuturan wajib pajak tersebut, Desti menjelaskan kepada wajib pajak tentang adanya kewajiban setelah pengukuhan PKP. “Kewajiban setelah menjadi PKP baru bertambah, yaitu pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya dengan batas akhir yaitu akhir bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak lapor maka akan akan dikenakan denda sebesar Rp500.000,00,” jelas Desty.
Pada kunjungan ini, Desty berharap calon PKP memahami kewajiban barunya yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pewarta: Desty |
Kontributor Foto: Moses |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat