Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menyelenggarakan edukasi terkait dengan aspek-aspek perpajakan untuk wajib pajak koperasi di Kab. Berau (Rabu, 4/10).

Account Representative Seksi Pengawasan V KPP Tanjung Redeb Amiruddin Afkar mengatakan materi perpajakan yang diberikan kepada koperasi terdiri dari tata cara pendaftaran, penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak. Amir juga memaparkan objek pemotongan dan pemutungan Pajak Penghasilan (PPh).

“Hak dan kewajiban pajak koperasi syariah dan konvensional sebenarnya hampir sama dengan wajib pajak badan umumnya. Namun, ada objek pajak khusus yang dikenakan kepada koperasi, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan anggota koperasi,” ujar Amir.

Dia juga menjelaskan penghasilan bunga simpanan anggota koperasi senilai Rp0 s.d. Rp240.000 per bulan dikenakan tarif PPh sebesar 0%. Sementara, untuk penghasilan bunga simpanan anggota koperasi di atas Rp240.000 per bulan akan dikenakan tarif PPh sebesar 10%.

Kemudian, terdapat perbedaan terminologi yang digunakan, misalnya laba bersih. Khusus untuk wajib pajak koperasi, laba bersih disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Sejak November 2020, pembagian sisa hasil usaha setelah pajak kepada anggota koperasi dikecualikan dari objek pajak.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman dasar para pelaku koperasi khususnya terkait hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tegas Amir.

Selain itu, Account Representative Seksi Pengawasan V KPP Tanjung Redeb Tri Ginanjar Harifianto Subekti mengingatkan pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan berharap.

“Saya berharap peserta dapat ikut serta berkontribusi dalam penerimaan negara, karena sejatinya seluruh penerimaan pajak ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat, kami disini sebagai petugas hanya bertugas memberikan pelayanan dan pemahaman untuk Indonesia yang lebih baik,” tegas Ginanjar.

Pewarta: Fikri Harris
Kontributor Foto: Fikri Harris
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.