Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyambangi pemilik usaha wedding organizer (WO) di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang (Selasa, 11/10). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). 

Wedding organizer merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan setelah masa pandemi, mengingat banyaknya pelaksanaan berbagai acara yang tertunda dikarenakan adanya pandemi. Penggunaan jasa WO yang praktis membuat bisnis ini laris di kalangan muda.  

Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang menugaskan dua orang pelaksana, Nisba dan Malele, untuk melakukan KPDL yang menyasar kepada pelaku usaha WO. Kegiatan KPDL berlangsung dengan menyusuri Desa Pacongang, Kecamatan Paleteang. 

Nisba menggali informasi terkait pelaksanaan usaha serta mengingatkan mengenai peraturan terbaru untuk pembayaran pajak.

“Dengan besarnya potensi yang dimiliki oleh WO, penting bagi kami untuk menghimpun informasi serta mengingatkan wajib pajak akan kewajibannya membayar pajak. Selain itu, KPDL ini juga merupakan sarana melakukan sosialisasi peraturan terbaru dan pelaporan SPT,” tutur Nisba. 

Jumriah, pemilik usaha Namira Wedding Organizer, mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama menjalankan bisnisnya dan rutin melakukan pembayaran pajak.

“Tahun ini saya belum melakukan pembayaran dikarenakan peraturan pemerintah terbaru, yaitu pembayaran pajak baru dilakukan bila telah mencapai batas omzet lima ratus juta. Doakan saja bisa mencapai lima ratus juta sehingga bisa ikut membayar pajak,” jelas Jumriah. 

 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Editor: Satrio Ramadhan