Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau mengunjungi Tempat Konsultasi Kantor Pajak Nanga Bulik yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 059 RT 12A, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau (Selasa, 20/1).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pembuatan bukti potong A2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau. “Kemaren kita dapat instruksi dari Pak Sekda ke Dinas Perhubungan untuk segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal. Kami mau konsultasi pembuatan bukti potong A2 Mas. Kebetulan saya sudah membawa slip gaji masing-masing pegawai,” ujar Bendahara Dishub Lamandau Wahyu. “Baik mas, saya pandu pembuatan bukti potong A2 nya mas berdasarkan slip gaji yang dibawa,” jawab Petugas Pajak Nanga Bulik Dimas.

Bukti potong merupakan salah satu persyaratan bagi PNS untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2023. Sebelumnya, Kantor Pajak Nanga Bulik telah mengirimkan surat ke Sekretaris Daerah Lamandau berisi imbauan kepada bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Lamandau untuk segera menerbitkan bukti potong A2 ke masing-masing pegawai.

Dengan terbitnya bukti potong tahun pajak 2023, Kantor Pajak Nanga Bulik berharap wajib pajak PNS di Kabupaten Lamandau dapat segera melaporkan SPT Tahunan 2023 lebih awal sebelum 31 Maret 2024. Kantor Pajak Nanga Bulik juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui djponline.pajak.go.id

 

Pewarta: Dimas Wihandoko
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Bulik
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.