Petugas pajak membantu Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Loket Tempat Pelayanan Terbaru (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 6/3).

KPP Madya Tangerang telah membuat jadwal Tim Helpdesk Coretax DJP dan SPT selama bulan Maret untuk mengantisipasi lonjakan kenaikan jumlah wajib pajak di loket helpdesk yang ingin dibantu pelaporan SPT Tahunannya. Tim tersebut dibagi menjadi dua sesi, sesi pagi dan sesi siang yang terdiri dari gabungan penyuluh pajak, account representative, serta pemeriksa pajak. 

"Saya mau lapor SPT, ini bukti potong saya, Pak," ujar Denni, salah satu wajib pajak yang datang ke loket helpdesk.

Petugas Helpdesk TPT, Doyo, menanggapi, "Baik, Mas. Silakan duduk. Kita buka situsnya dulu ya." Doyo kemudian mendampingi pengisian SPT Tahunan Denni yang merupakan karyawan swasta. 

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Onlinebukan Coretax DJP. Jangka waktu untuk pelaporan SPT Tahunan tiga bulan sejak tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan untuk Wajib Pajak Badan. Bagi wajib pajak yang menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunannya, bisa datang ke loket helpdesk kantor pajak terdekat.

Pewarta: Tara
Kontributor Foto: Tara
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.