Salah satu wajib pajak mengajukan Permohonan Non Efektif karena sudah tidak bekerja dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut, Kab. Garut (Rabu, 20/11).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester Berliana Pangaribuan mengatakan wajib pajak dapat mengajukan Permohonan Non Efektif NPWP apabila sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Hal ini sepanjang belum dilakukan Penghapusan NPWP sehingga kewajiban perpajakannya bisa dinonaktikan sementara waktu agar terhindar dari sanksi administrasi.

“Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non Efektif berdasarkan permohonan wajib pajak secara mandiri atau secara jabatan oleh kantor pajak sesuai syarat yang telah ditentukan,” ujar Judieth. 

Ia menambahkan, “Apabila ke depannya wajib pajak telah kembali memenuhi syarat subjektif dan objektif kembali, wajib pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP-nya.”

Salah satu kriteria wajib pajak ditetapkan Non Efektif secara jabatan apabila wajib pajak tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan permohonan ini diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria. Keputusan Penetapan Non Efektif diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah menerima permohonan dari wajib pajak secara lengkap.

“Manfaat bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif adalah tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT, tidak diterbitkan Surat Teguran, sekalipun tidak menyampaikan SPT, dan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT,” pungkasnya.

Pewarta: Judieth Ester Berliana Pangaribuan
Kontributor Foto: KPP Pratama Garut
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.