Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi mendatangi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Veteran Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Senin, 20/9).
Kegiatan ini bertujuan untuk wawancara dengan wajib pajak. Dalam wawancara tersebut, petugas pajak menanyakan tentang aset, lokasi usaha serta kegiatan operasi usaha untuk memastikan bahwa wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut benar-benar memenuhi syarat menjadi PKP.
- 13 kali dilihat