
“Dulunya, kami memang memiliki rencana untuk membuka restoran. Namun, berhubung bahwa usaha restoran kami tidak berjalan lancar kami memustuskan untuk beralih ke bidang konstruksi bangunan sipil jalan,” ungkap Achmad, sang Direktur perusahaan ketika ditanyai oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mengenai proses bisnis usahanya di Jalan Gunung Panjang RT 003, Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 20/9).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak. Dalam melaksanakan kegiatan ini, tim KPP Pratama Tanjung Redeb tersebut terdiri dari Syahril Azis, Dhella Laksana, dan Samuel Febrianto.
“Untuk saat ini kami mengajukan permohonan PKP untuk kelengkapan administrasi mengikuti lelang,” jelas Achmad. “Sejauh ini kami juga memiliki rekanan instansi pemerintah yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.
Sang Direktur juga menjelaskan bahwa dirinya belum terlalu memahami kewajiban perpajakan yang harus ia lakukan ketika perusahaannya telah dikukuhkan sebagai PKP.
“Jadi, kewajiban perpajakan yang harus Bapak laksanakan sebagai PKP adalah menerbitkan faktur, memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta melaporkan SPT Masa PPN,” jelas Samuel. “Apabila tidak segera melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya, dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, ada atau tidak adanya transaksi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib untuk melaporkan SPT Masa PPN,” tambahnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Samuel Febrianto |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat