Petugas pajak mendampingi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Loket Tempat Pelayanan Terbaru (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Jalan  Jalur Sutera Barat No. 3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 11/2).

Ari, Wajib Pajak Orang Pribadi, menunjukkan pesan di grup WhatsApp kantornya kepada Petugas KPP Madya Tangerang, Tara. "Ini saya sudah dapat bukti potong dari kantor. Diminta lapor SPT ke kantor pajak," ucapnya.

"Baik. Untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun 2024 dilakukan secara online, bukan ke kantor pajak, menggunakan DJP Online. Saya dampingi untuk pengisiannya, ya, Bu," ujar Tara. 

Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan mengakses e-Filing dan mengisinya berdasarkan bukti potong yang diberikan oleh tempat kerja. Apabila wajib pajak lupa kata sandi akun DJP Online, wajib pajak bisa mengajukan permohonan lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk mengatur ulang kata sandi.

“Permohonan lupa EFIN dapat diajukan dengan cara datang langsung ke kantor pajak terdekat dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pajak di pajak.go.id, atau aplikasi M-Pajak,” jelas Tara.

Tara menambahkan apabila wajib pajak ingin mengetahui informasi layanan administrasi perpajakan, dapat mengikuti akun jejaring media sosial resmi KPP Madya Tangerang pada Instagram dan Tiktok @pajakmadyatangerang, X @pajakmadyatng, Facebook, dan Youtube KPP Madya Tangerang. 

Pewarta: Tara
Kontributor Foto: Niroh
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.