Petugas KPP Pratama Denpasar Barat tetap melakukan pelayanan dan asistensi kepada wajib pajak dalam rangka pelaporan SPT Tahunan walaupun jangka waktu pelaporan telah melewati batas waktu di Kota Denpasar, Bali (Selasa, 19/10).
Pelaporan SPT Tahunan merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan diberikan batas akhir sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Sedangkan untuk wajib pajak badan sampai dengan tanggal 30 April 2021.
Dalam melakukan asistensi, petugas mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menyiapkan tiga hal penting dalam pelaporan SPT Tahunan melalui efiling yakni NPWP, EFIN, dan kata sandi akun DJP Online. Apabila terdapat wajib pajak yang belum melakukan aktivasi EFIN atau lupa EFIN, maka petugas akan mengarahkan agar menghubungi layanan permohonan aktivasi dan lupa EFIN melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Nyoman Ayu Ningsih berharap dengan adanya asistensi ini wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri pada tahun berikutnya tanpa perlu datang ke kantor pajak. Dengan demikian, sistem self-assessment yang selama ini digaungkan dapat diterapkan dengan baik dan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dapat tercapai.
- 15 kali dilihat