Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon terus melakukan kegiatan door to door edukasi dan asistensi terkait pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Lingkungan II dan Lingkungan III Kelurahan Kampung Jawa, kota Tomohon (Selasa, 26/10). Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dari masyarakat wajib pajak yang ada di Kota Tomohon.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Tomohon Antonius Naibaho didampingi satu orang pegawai KP2KP dan tiga orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sepanjang kegiatan edukasi, selain diberikan asistensi dan panduan dalam pengisian SPT Tahunan, petugas juga memberikan penjelasan terkait kewajiban yang wajib dilakukan wajib pajak setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, petugas juga melakukan wawancara singkat terkait keadaan usaha wajib pajak dan kendala yang dialami sehari-hari. Iwan, salah satu wajib pajak yang ditemui saat itu, sedikit bercerita terkait alasan mengapa dirinya belum menyampaikan SPT Tahunan.

“Pandemi sangat berpengaruh terhadap keadaan usaha saya. Sejak covid usaha saya sudah tidak berjalan lagi. Saya pikir sudah tidak ada kewajiban untuk melakukan pelaporan,“ tutur Iwan.

Menanggapi hal tersebut, pegawai KP2KP Tomohon memberikan penjelasan bahwa kewajiban pelaporan tetap ada sepanjang status NPWP masih aktif. Petugas juga memberitahukan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonefektifkan NPWP-nya beserta syarat-syarat yang diperlukan.