
“Mulai tahun pajak 2022, untuk UMKM dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kena PPh Final,” jelas Raymandha Mohamad Sukmayadi Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu saat melayani konsultasi wajib pajak di KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km 1, Palabuhanratu, Sukabumi (Selasa, 31/1).
Raymandha menjelaskan “Kewajiban perpajakan yang harus Ibu kerjakan yaitu mencatat penghasilan bruto setiap bulannya, membayar pajak jika penghasilan bruto sudah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, dan melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya paling lambat di 31 Maret tahun berikutnya,” ujar Raymandha.
Kemudian, Raymandha menjelaskan lebih detil mengenai kewajiban perpajakan UMKM. Ia menjelaskan bahwa untuk catatan peredaran bruto, tidak ada format bakunya, jadi setiap wajib pajak dapat membuatnya sendiri. Setelah penghasilan dicatat, selanjutnya dihitung apakah pada penghasilannya sudah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Jika sudah lebih, maka atas kelebihannya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 0,5%.
Raymandha juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan penghitungan, jika harus membayar maka pembayaran pajak dilakukan di bank, namun sebelumnya harus memperoleh kode billing terlebih dahulu. Kode billing bisa diperoleh secara mandiri oleh wajib pajak melalui akun djponlinenya masing-masing atau melalui layanan kantor pajak manapun.
Di akhir konsultasi, Raymandha mengingatkan agar setelah pembayaran pajak dilakukan sebaiknya wajib pajak menyimpan bukti pembayaran tersebut. Kemudian, wajib pajak harus membuat rekapitulasi penghasilan bruto dan pembayaran PPh selama satu tahun pajak untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 9 kali dilihat