Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Trisha Aurel Carissa menyosialisasikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kalangan pengusaha minimarket yang ada di Kabupaten Nunukan (Senin, 2/1). Salah satu target kunjungan kali ini ialah minimarket Lili yang baru saja dibuka di Nunukan Selatan. Berkaitan dengan PPN, pemilik usaha yang dapat ditemui di lokasi menanyakan mengenai apakah usahanya harus memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak.
Kembali dijelaskan oleh Trisha bahwa setiap wajib pajak pengusaha minimarket yang mempunyai omzet lebih dari Rp4,8 miliar saja yang memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha minimarket beromzet kurang dari Rp4,8 miliar juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP namun tidak wajib. Trisha juga mengingatkan mulai 1 April 2022, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% per Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tahun ini diresmikan oleh pemerintah pusat.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 20 kali dilihat