Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan koordinasi dan edukasi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau (Rabu, 7/12). Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman bendahara desa setempat terkait hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

Meilano Dwi Ardiyanto selaku pelaksana KP2KP mengingatkan bahwa kewajiban bendahara tidak hanya melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, namun menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 Instansi Pemerintah. Selanjutnya, Meilano memberikan saran jika terdapat kendala dalam hal pelaporan SPT, dapat mengunjungi KP2KP Malinau secara langsung atau menghubungi layanan daring yang telah disediakan.

Pewarta: Irvan Ugaharisto Selladepa
Kontributor Foto: Asnan Anwari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji