
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang memberikan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Sengkang, Kabupaten Wajo (Rabu, 25/10). Pemberian layanan kali ini berbeda karena terlibatnya salah satu peserta Magang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di KP2KP Sengkang.
Peserta Magang Kemenkeu di KP2KP Sengkang Ahmad Alfian dan Pelaksana KP2KP Sengkang Muh Hilal Farohi memberikan layanan pendaftaran NPWP kepada salah satu calon wajib pajak yang hadir. Ahmad Alfian dan Muh Hilal Farohi memberikan asistensi mengenai tata cara pendaftaran NPWP melalui situs web pajak.go.id. Sebelum proses pendaftaran NPWP, calon wajib pajak diminta untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pendaftaran NPWP orang pribadi. Selain itu, pendaftar juga wajib menyiapkan alamat surel dan nomor telepon yang aktif dan terhubung agar proses verifikasi dapat dilakukan.
Selama sesi asistensi, Ahmad Alfian juga menyampaikan informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah memiliki NPWP. “Setelah memiliki NPWP, bapak wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang dapat dimulai sejak bulan Januari setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id, sehingga bapak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak,” imbuh Ahmad Alfian.
Proses pendaftaran NPWP berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. "Pendaftaran NPWP secara online sangat mudah, praktis, dan tidak dipungut biaya. Terima kasih banyak kak telah membantu saya,” ujar wajib pajak.
Dengan menjadi peserta program Magang Kemenkeu, mahasiswa atau wajib pajak dapat menerima pendidikan dan pelatihan dari unit kerja yang dipilih. Salah satu unit yang dapat dipilih menjadi lokasi pelaksanaan magang, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan magang di Kemenkeu, khususnya DJP, mahasiswa atau wajib pajak dapat menerima pendidikan dan pelatihan perpajakan, seperti tata cara pendaftaran NPWP, aturan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan pengetahuan perpajakan lainnya.
Pewarta: Achmad Ichsan Sutama |
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 58 kali dilihat