Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan kunjungan kerja ke Rumah Dinas Bupati Enrekang yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Juppandang, Enrekang dalam rangka asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 (Kamis, 18/1).  Bupati Enrekang Dr H. Baba SE., MM yang akrab disapa dengan Haji Baba melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023 melalui e-filing secara online bersama dengan Kepala KP2KP Enrekang Sudirman.

"Pelaporan SPT Tahunan dengan e-filing ternyata sangat cepat, sangat mudah, dan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun kita berada," tutur Haji Baba. 

Berdasar pengalamannya, Haji Baba menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Enrekang untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan lebih awal lebih nyaman. Haji Baba pun mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Enrekang yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan kita’ dan jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” tambah Haji Baba.

Melalui pesan singkat Bupati Enrekang ini, KP2KP Enrekang berharap para wajib pajak di wilayah Kabupaten Enrekang termotivasi untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023 sebelum tanggal jatuh tempo tanggal 31 Maret 2024 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2024 untuk SPT PPh Badan.

 

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: I Kadek Dwi Aditya
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.