Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur Koko Hariyanto menjadi narasumber pada kelas pajak online melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dengan materi Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dengan menggunakan e-Form 1771 kepada Wajib Pajak Badan di Kabupaten Serang (Senin, 25/4).
Materi yang diberikan di kelas pajak ini mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Form, Koko berharap dengan adanya kelas pajak e-Form ini dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunannya secara daring melalui laman pajak.go.id.
- 15 kali dilihat