“Sampai 18 Januari 2022 jumlah Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Wilayah Jawa Barat sebanyak 611 Wajib Pajak dengan jumlah setoran sekitar 52 miliar rupiah,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat I Abdul Ghofir di acara konferensi pers Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Barat di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Kota Bandung (Jumat, 21/1).
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
“PPS berlaku mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022,” ujar Ghofir.
Pelaporan PPS dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak di situs www.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.
Selain itu Ghofir pun mengajak masyarakat untuk mengikuti PPS, “Kami menghimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti PPS tersebut. PPS dilakukan secara daring dengan mengakses aplikasi PPS di www.pajak.go.id/pps,” ajaknya.
Untuk memudahkan wajib pajak dalam mengikuti PPS, Ghofir mengatakan DJP dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Barat I telah melakukan beberapa kegiatan, antara lain : membuka helpdek layanan konsultasi PPS; melaksanakan sosialisasi terkait materi PPS; melaksanakan kelas pajak online setiap minggu; melakukan monitoring hasil pps; melakukan monitoring dan evaluasi unit vertikal baik daring maupun luring; melakukan publikasi melalui media sosial Instagram, Twitter, dan Facebook; serta melakukan publikasi luar ruangan berupa baliho, banner, spanduk, dan poster.
“Wajib Pajak yang membutuhkan layanan konsultasi PPS dapat menghubungi call center di nomor 1500-008, Whatsapp di nomor 081156-15008, atau dapat menghubungi seluruh unit kerja DJP dengan lebih dahulu mengambil nomor antrean di aplikasi kunjung.pajak.go.id,” pungkasnya.
- 17 kali dilihat