Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melakukan audiensi bersama Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Kain Lotong Sembe di Aula Mini Kabupaten Mamasa (Kamis, 10/2). Pertemuan ini dilangsungkan dalam rangka mematangkan persiapan kegiatan pekan panutan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sedianya akan diadakan pada pekan berikutnya.

Rombongan dipimpin langsung Kepala KPP Pratama Majene Matheus Adhiatera dengan didampingi oleh Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro dan Kepala Seksi Pelayanan Bagus Wahyu Tendroutomo yang melaksanakan audiensi dalam rangka meningkatkan sinergi dan komunikasi antar instansi pemerintah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa dalam sambutannya menyambut baik penyelenggaraan kegiatan pekan panutan SPT Tahunan kali ini. “Kami dari pihak Pemerintah Daerah sangat menyambut baik kegiatan ini. Kami juga siap memfasilitasi keperluan rekan-rekan dari kantor pajak agar kita saling mendukung untuk mencapai kinerja terbaik. Semoga apa yang kita agendakan dapat berjalan dengan lancar serta kegiatan tersebut bisa bermanfaat,’' tutur Kain.

Pada kesempatan ini, Didik juga menyampaikan rencana sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sedianya akan diadakan khusus pada jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa yang disanggupi oleh Sekretaris Daerah untuk diadakan pada saat sesi Coffee Morning yang berlangsung setiap hari Senin.

Pihak KPP Pratama Majene dan KP2KP Mamasa pun menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa yang telah mengimbau jajarannya untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kunjungan ini juga dilakukan untuk menyampaikan surat ajakan mengikuti PPS kepada jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa. PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum sempat dilaporkan pada SPT Tahunan. Program ini berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.