
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan kegiatan sosialisasi Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah yang dilangsungkan secara daring melalui aplikasi zoom meeting (Senin, 19/12). Sosialisasi yang disiarkan dari Podcast Room KPP Pratama Palopo kali ini dibuka untuk khalayak umum, tetapi diperuntukkan khususnya bagi mereka yang belum melakukan pemutakhiran data NPWP.
Sosialisasi ini dimulai pada pukul 10.00 WITA dan berlangsung selama 2 jam. Peserta yang hadir kebanyakan dari instansi pemerintah dan orang pribadi. Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palopo Andreas Prasetyo Nugroho, kemudian diisi oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Yohanes Ressy dan Muhammad Abid Fauzan sebagai pembawa acara dan narasumber, serta Penyuluh Pajak Ahli Muhammad Riski Nindar juga sebagai narasumber.
Narasumber menyampaikan jika Implementasi NIK sebagai pengganti NPWP merupakan salah satu ketentuan yang telah ada di Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang selanjutnya diatur pula di Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022. Peraturan ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak tidak hanya pada pemenuhan kewajiban perpajakan tetapi juga dalam administrasi lain di luar perpajakan, dimana wajib pajak hanya perlu mengingat atau membawa KTP saja. Pemateri juga mengingatkan kepada para peserta yang hadir untuk segera memutakhirkan data NPWP baik melalui djponline.pajak.go.id maupun di kantor pajak terdaftar. "Bapak ibu wajib memastikan NPWP-nya valid atau tidak dan nanti di tahun 2024 NIK-nya dapat digunakan sebagai NPWP," jelas Abid selaku narasumber.
Para peserta yang hadir kerap mengajukan pertanyaan kepada narasumber mengenai ketentuan dan persiapan apa saja yang diperlukan untuk implementasi NIK sebagai NPWP ini. Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, KPP Pratama Palopo berharap dapat menyebarluaskan informasi terkait peraturan ini sekaligus mengedukasi wajib pajak secara umum terkait penggunaan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Nur Cahyo Wibowo |
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 16 kali dilihat