Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar mengadakan Kelas Pajak secara daring dalam rangka edukasi perubahan insentif perpajakan berdasarkan PMK-82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Sejumlah 37 wajib pajak hadir pada sosialisasi yang dibawakan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak melalui media Zoom Meeting dari Ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Makassar (Kamis, 12/8).

Pada pembukaan acara, Kepala Seksi Pelayanan Rusydi Syaifuddin menyampaikan kepada para wajib pajak terkait pembahasan utama yang akan diperbincangkan adalah seputar perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak hingga Masa Pajak Desember 2021 dan mengajak para peserta kelas pajak untuk tidak segan bertanya berbagai persoalan seputar insentif perpajakan.

Sepanjang kegiatan berlangsung, peserta sangat antusias dalam menyimak kelas pajak kali ini. Hal ini selaras dengan tingginya animo peserta untuk mengajukan pertanyaan setelah pemaparan materi insentif pajak disampaikan. Insentif pajak sendiri diberikan kepada wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dengan tujuan mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).