Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menerima kunjungan dari salah satu Wajib Pajak Badan bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT 003/RW 006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 16/4).
Kunjungan tersebut dilakukan langsung oleh Indah, seorang Direktur Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Indah menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik yang akan kadaluarsa.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikat elektronik.
Nurindah, Petugas TPT KPP Madya Tangerang yang sedang bertugas, melakukan pengecekan berkas dan kesesuaian data yang disampaikan. Setelah melakukan pengecekan berkas, Nurindah melakukan verifikasi identitas dan dokumentasi direktur PKP tersebut sebagai bukti kehadiran dalam melakukan perpanjangan sertifikat elektronik.
“Berkas yang disampaikan sudah lengkap, dan perpanjangan sertifikat elektronik sudah berhasil dilakukan. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 (dua) tahun sejak diterbitkan,” ujar Nurindah.
Setelah menyerahkan sertifikat elektronik yang baru, Nurindah mengingatkan hak dan kewajiban wajib pajak berstatus PKP agar wajib pajak tetap memahami hak dan kewajibannya.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Tara |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat