Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu di Kabupaten Jeneponto menerima kedatangan sejumlah anggota TNI dalam rangka memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakannya (Jumat, 30/9). Selain kunjungannya untuk memperoleh NPWP, anggota TNI tersebut juga memperoleh edukasi dari tim KP2KP Bontosunggu.

Penyuluhan One To Many  ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh KP2KP Bontosunggu untuk senantiasa mengedukasi wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto. Edukasi yang disampaikan berkaitan dengan kewajiban perpajakannya sebagai anggota TNI apabila telah memiliki NPWP.

NPWP sendiri dapat diperoleh apabila telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif. Menurut Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan, wajib memiliki NPWP apabila dia telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif seseuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Syarat subjeknya adalah orang pribadi yang bertempat tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia serta Warisan yang belum terbagi. Sedangkan untuk syarat objektifnya adalah ketika orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan.

Rizky Wahyu Nugroho selaku petugas KP2KP Bontosunggu menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan bukan hanya melakukan pembayaran pajak, tetapi menyampaikan pelaporan pajak yang sudah dibayarkan atau dipotong oleh masing-masing instansi. Penyampaian pelaporan tersebut dilakukan dalam 1 kali setahun pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret pada kanal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tersebut dilakukan secara e-Filing yaitu disampaikan secara elektronik pada laman djponline.

“Dalam pelaporannya nanti akan dimasukkan data tekait penghasilan, harta, utang, tanggungan dan sebagainya. Untuk pembayaran pajaknya itu sendiri sudah dilakukan pemotongan oleh masing-masing unit sehingga tinggal pelaksanaan kewajiban pelaporannya setiap awal tahun dalam tiga bulan tersebut,” jelas Wahyu.

Masing-masing unit kerja akan memberikan bukti pomotongan pajak penghasilan kepada setiap anggota yang akan dimasukkan saat pelaporannya nanti. Selain itu untuk wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunannya harus mendaftar terlebih dahulu pada laman djponline.

Dalam penjelasan terakhirnya, Wahyu menyampaikan bahwa pelaporannya bisa dilakukan dimana saja selama memiliki akses internet dan apabila mengalami kendala bisa menghubungi kantor terdekat atau kontak WhatsApp KP2KP Bontosunggu. Wahyu pun berharap para anggota TNI tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuannya.

 

Pewarta: Ulil Amri Nurdin
Kontributor Foto: Sugialda Yustin
Editor: Satrio Ramadhan