Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran menyediakan meja layanan khusus konsultasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara e-filing. Pemberian layanan ini terlihat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Selasa, 24/1).
Layanan diberikan oleh petugas KPP Pratama Kisaran kepada wajib pajak yang datang ke TPT KPP Pratama Kisaran untuk meminta informasi dan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh secara e-filing.
Penyediaan meja layanan khusus e-filing ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang belum bisa melaporkan sendiri SPT Tahunan PPhnya secara e-filing. Petugas KPP Pratama Kisaran memberikan informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan dan memandu langsung pelaporan SPT Tahunan PPh secara e-filing oleh wajib pajak.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Kisaran |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 21 kali dilihat