
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah membuka Pojok Pajak di lima kelurahan sekaligus dalam wilayah Kecamatan Semarang Tengah mulai Kamis (17/2) sampai dengan Kamis (31/3).
Warga Semarang Tengah menyambut baik kehadiran Pojok Pajak ini dan merasa lebih dipermudah karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggalnya dan tentunya tidak perlu ambil antrian online seperti di Kantor Pajak. Lima kelurahan tersebut adalah Kelurahan Brumbungan, Kelurahan Kembangsari, Kelurahan Pindrikan Lor, Kelurahan Sekayu, dan Kelurahan Pekunden.
Lokasi pojok pajak berada di Kantor Kelurahan di tiap kelurahan tersebut, dengan waktu layanan setiap hari Selasa sampai dengan Kamis, mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Wajib pajak juga dapat meminta bantuan petugas untuk mendapatkan kembali EFIN (Electronic Filing Identification Number) apabila wajib pajak lupa nomor EFIN-nya. Petugas akan membantu wajib pajak untuk me-reset ulang akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online apabila nomor EFIN sudah didapatkan.
Khoiri, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Tengah menjelaskan bahwa wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya dengan bantuan petugas Pojok Pajak harus membawa persyaratan lengkap sebagai dasar pelaporan SPT. Ia juga menambahkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Karyawan/Pegawai harus membawa Bukti Potong dari Perusahaan/Kantor berupa Bukti Potong 1721 A1/A2, sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas harus membawa Bukti Potong PPh Pasal 21/26 dari Pemberi Kerja. “Wajib pajak yang memiliki usaha maka dapat membawa bukti setoran PPh Final atau PPh Pasal 25 tiap bulannya, “imbuh Khoiril.
Pojok Pajak ini diharapkan dapat secara efektif mengurangi lonjakan antrian asistensi SPT Tahunan di Kantor Pajak, terutama di bulan terakhir batas waktu pelaporan SPT yaitu bulan Maret 2022.
- 70 kali dilihat