Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi membuka pojok pajak di Kantor Desa Kotaraya, Kabupaten Parigi Moutong (Rabu, 24/1). Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa dan warga desa di sekitar Kotaraya, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan pojok pajak ini dilaksanakan oleh KP2KP Parigi dan Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu.

Pojok Pajak dibuka untuk memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan lainnya bagi perangkat desa di Kotaraya, Kabupaten Parigi Moutong. 

Warga yang datang sangat antusias menyambut kegiatan edukasi di Desa Kotaraya ini. Selain melaporkan SPT Tahunan, masyarakat yang datang juga aktif bertanya mengenai kewajiban perpajakan mereka. Wajib pajak menanyakan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), reset password akun DJP Online, dan pemadanan NIK-NPWP.

Pelaksana KP2KP Parigi Salsa Grandis menjadi salah satu pegawai yang bertugas. Salsa berujar,"Program ini merupakan upaya untuk membantu masyarakat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu serta menyukseskan program pemadanan NIK menjadi NPWP," tegasnya. Salsa pun kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui laman www.pajak.go.id.

 

Pewarta: Salsa Grandis Sains
Kontributor Foto: Salsa Grandis Sains
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.