Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara membuka layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukamara (Senin, 8/1). Pembukaan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Kabupaten Sukamara terkait penyelenggaraan MPP.

“Layanan pajak di MPP Kabupaten Sukamara buka dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB,” ujar Kepala KP2KP Sukamara Ngatimin. Pelayanan yang diberikan antara lain, asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi dan cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing pembayaran pajak, dan konsultasi perpajakan lainnya. Kepala KP2KP Sukamara berharap pembukaan layanan di MPP Kabupaten Sukamara dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.

 “Tanpa harus datang ke kantor pajak, wajib pajak bisa mendapatkan layanan perpajakan sembari memperoleh layanan dari instansi penyelenggara MPP lainnya,” pungkasnya. Lebih lanjut, Ngatimin menjelaskan pihaknya siap memberikan pelayanan prima.

Ke depannya, pegawai KP2KP Sukamara yang akan bertugas di MPP Kabupaten Sukamara dalam hal membantu pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak. Petugas piket layanan KP2KP Sukamara Adi Agus Pramono bertekad dan berupaya memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak di MPP Sukamara sehingga wajib pajak dapat melaksanakan dengan baik kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta: Yusril Zaky Mubarak Anwar
Kontributor Foto: Yusril Zaky Mubarak Anwar
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.