Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur mengadakan Pojok Pajak di PT Grand Best Indonesia, Kawasan Lamicitra, Semarang (Rabu, 23/3). 

Pojok Pajak berlangsung selama dua jam mulai pukul 11.00 WIB. Layanan dalam Pojok Pajak berupa asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring, aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan konsultasi perpajakan. Layanan Pojok Pajak diberikan dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Wajib pajak terlihat antusias dengan ramainya antrean untuk mendapatkan layanan.

KPP Pratama Semarang Timur juga memberikan pelayanan melalui online yaitu melalui Whatsapp dan email. Wajib pajak yang rumahnya jauh dapat memanfaatkan pelayanan ini sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.

Pojok Pajak ini merupakan salah satu rangkaian program KPP Pratama Semarang Timur dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak terutama dalam pelaporan SPT Tahunan.