Tim Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang membuka layanan Pojok Pajak di PAUD KB Tunas Mawar, Pameungpeuk, Kabupaten Bandung (Selasa, 4/3).
Di pojok pajak tersebut, KPP Pratama Soreang memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing dan e-Form mulai dari tata cara login, pengisian SPT, dan pengiriman SPT Tahunan.
Kepala Seksi Pengawasan II, Farida Rakhmadani Hasibuan, menuturkan dengan dibukanya pojok pajak ini dapat membantu wajib pajak di sekitar Pameungpeuk atau wilayah terdekatnya untuk menunaikan Pelaporan SPT Tahunannya. “Kegiatan ini juga sebagai wujud KPP Pratama Soreang siap di mana pun memberikan layanan terbaik kepada para wajib pajak untuk menuntaskan pelaporannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami juga mengapresiasi pihak PAUD KB Tunas Mawar yang telah mengizinkan kami untuk membuka layanan ini.”
Selain memanfaatkan layanan untuk melaporkan SPT Tahunan, para wajib pajak memanfaatkan pojok pajak tersebut dengan berkonsultasi perpajakan. KPP Pratama Soreang mengingatkan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki NPWP dengan status aktif untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, 30 April tahun pajak berikutnya adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Muhammad Akbar Bahari |
Kontributor Foto: Farida Rakhmadani Hasibuan |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat