KP2KP Kasongan melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan dan bertemu dengan Rita Sriwulan, Kepala BPKAD Kabupaten Katingan (Senin, 21/3).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat jalinan sinergi sekaligus menyampaikan kewajiban dan monitoring pelaporan SPT Tahunan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan, dimana pelaporan SPT Tahunan 2021 paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menyampaikan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yaitu sebuah program berupa kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh dengan tarif khusus sekaligus meminta dukungan BPKAD Kabupaten Katingan untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai PPS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Kepala BPKAD Kabupaten Katingan menyampaikan siap mendukung upaya pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan membantu menyebarluaskan informasi PPS tersebut di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan baik melalui media sosial maupun secara langsung dengan membantu menyebarluaskan leaflet mengenai PPS dan laporan SPT Tahunan.

Kepala KP2KP Kasongan berharap kegiatan ini dapat mendorong ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan untuk segera melaporkan SPT Tahunan serta berperan serta dalam PPS yang berlaku mulai Januari 2022 sampai dengan Juni 2022.