Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang menyelenggarakan pojok pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sabilulungan, Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung (Selasa, 25/2). Layanan luar kantor tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para wajib pajak di Kabupaten Bandung yang membutuhkan pelayanan langsung dari petugas pajak.
Pojok Pajak KPP Pratama Soreang di MPP Kabupaten Bandung itu dibuka setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.
“Saya terbantu dengan adanya layanan pajak di Soreang ini. Selain saya bisa menyelesaikan pelaporan SPT, saya juga bisa menghemat waktu karena tidak harus ke Kantor Pajak Soreang yang di Cimareme,” ujar salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan Pojok Pajak KPP Pratama Soreang.
Di pojok pajak tersebut, KPP Pratama Soreang membuka berbagai layanan perpajakan, di antaranya pendaftaran NPWP, aktivasi dan lupa EFIN, asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta helpdesk konsultasi perpajakan dan aplikasi Coretax DJP. Di pojok pajak tersebut, KPP Pratama Soreang menugaskan dua petugas dalam menyelesaikan permohonan wajib pajak dan enam account representative sebagai petugas helpdesk.
KPP Pratama Soreang berharap dengan adanya pojok pajak tersebut masyarakat di Kabupaten Bandung, khususnya di sekitar Soreang, merasakan kemudahan dalam pemenuhan layanan serta kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Muhammad Akbar Bahari |
Kontributor Foto: Fariz Varandika Aszamzamy |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat