
KPP Pratama Poso menghadiri undangan dari PT Hengjaya Mineralindo sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP di wilayah Desa Tangofa, Bungku Selatan, Morowali, Sulawesi Tengah (Kamis, 14/12).
Petugas yang hadir adalah Nur Afni selaku Penyuluh Pajak yang didampingi dengan dua orang Pelaksana seksi pelayanan, Yudha Idham dan David Samuel. Hadirnya petugas pada undangan ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sinergi antara KPP Pratama Poso dengan PT Hengjaya Mineralindo. Kegiatan ini dihadiri oleh 32 pegawai yang berasal dari beberapa departemen, di antaranya management, laboratory, GIS, civil, dan mineplan.
Mengawali kegiatan, Afni menjelaskan perubahan aturan implementasi penuh pemadanan NIK-NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Secara ringkas, aturan ini menjelaskan bahwa implementasi penuh pemadanan NIK-NPWP mulai 1 Juli 2024 yang sebelumnya 1 Januari 2024. Wajib pajak akan menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi perpajakan.
Penyuluh juga menjelaskan tata cara pemadanan NIK-NPWP secara ringkas dan terperinci.
“Pemadanan NIK-NPWP sangat mudah dan dapat dilakukan secara mandiri di situs pajak.go.id, mulai dari login, kemudian ke menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan Ubah Profil.” Jelas Afni. Lebih lanjut, Afni juga menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan di situs pajak.go.id.
Selama kegiatan berlangsung, peserta aktif dalam berdiskusi dan berpendapat.
“Kenapa masih perlu lapor SPT, padahal penghasilan kami sudah dipotong pajak dan disetor perusahaan?” tanya salah seorang peserta.
Afni menjawab pertanyaan dengan penjelasan bahwa hal tersebut sesuai dengan sistem self-assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan pajaknya sehingga wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT meski tidak ada pajak yang perlu dibayar lagi.
Menutup Kegiatan, petugas memberikan brosur yang berisi materi terkait pemadanan NIK-NPWP serta layanan saluran komunikasi whatssapp Pajak Poso agar dapat membantu peserta yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Yudha Idham |
Editor: Singgih Hadi Prasojo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat