
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan koordinasi terkait pengenalan wilayah dan himbauan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 di wilayah Kecamantan Torue, kabupaten Parigi Moutong (Jumat, 20/1).
Dalam kegiatan ini, Petugas KP2KP Parigi Sadewa Six Santara bersama Petugas KPP Pratama Palu I Putu Arik Mahendra melaksanakan kunjungan ke kantor camat Torue. Kunjungan kali ini difokuskan pada pengenalan wilayah khususnya sektor usaha di wilayah Kecamatan Torue dan penyampaian edukasi kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 serta pemadanan NIK menjadi NPWP kepada masyarakat Kecamatan Torue.
“Kami melakukan koordinasi guna mendapatkan data potensi perpajakan khususnya sektor usaha dan mengingatkan kembali atas kewajiban perpajakannya yakni pelaporan SPT Tahunan serta pemadanan NIK menjadi NPWP,” tutur Sadewa.
Pada kesempatan ini, Arik juga mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan NIK menjadi NPWP bisa membantu memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Koordinasi kali ini bertujuan menginformasikan kepada masyarakat terkait kebijakan baru NIK menjadi NPW, semoga ini dapat memudahkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tambah Arik.
Sebelum kegiatan berakhir, Sekretaris Camat Torue Ni Luh Elisabet mengapresiasi kunjungan dari petugas KP2KP Parigi dan KPP Pratama Palu karena menurutnya koordinasi seperti ini membantu masyarakat untuk taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Koordinasi dari Petugas Kantor Pajak Parigi dan KPP Pratama Palu sangat membantu kami dalam memahami dan menyampaikan kewajiban perpajakan kepada masyarakat,” ucap Elisabet.
Pada akhir kegiatan, Petugas berharap dengan komunikasi secara langsung ini dapat menumbuhkan kepatuhan dari wajib pajak itu sendiri. Petugas KP2KP Parigi juga memberikan nomor whatsapp resmi KP2KP Parigi yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi terkait perpajakannya.
- 10 kali dilihat