
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo bersama Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri (Selasa, 4/1).
Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Agus Hernawanto Purnomo mengungkapkan bahwa kunjungan ini dalam rangka memperkuat sinergi antara KPP Pratama Sukoharjo dengan Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam mengawasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wonogiri.
Dalam kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Sukoharjo menyampaikan poin-poin terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 yang sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2023. Integrasi NIK dengan NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022, bahwa sejak tanggal 14 Juli 2022 NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk, dan NIK dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar maka NIK sudah diaktivasi sebagai NPWP, sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah lama terdaftar akan terdapat dua status yaitu valid yang artinya NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP dan belum valid yang artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP.
“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang status NIK belum valid maka dapat melakukan validasi NIK dan pemutakhiran data lainnya melalui DJP Online,” terang Agus.
Terkait pelaporan SPT, KPP Pratama Sukoharjo akan melakukan jemput bola SPT Tahunan dengan membuka pos layanan pajak di Kejaksaan Negeri Wonogiri, supaya wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan terhindar dari sanksi administrasi telat atau tidak lapor.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Porman Patuan Radot, memberikan sambutan yang baik dan siap bekerjasama dengan KPP Pratama Sukoharjo untuk membantu mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di Kabupaten Wonogiri.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Mujoko |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 26 kali dilihat