
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) tergabung pada Kolaborasi Kementerian Keuangan Satu (Kemenkeu Satu) DKI Jakarta dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melanjutkan kegiatan kolaborasi berupa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembahasan untuk kegiatan selanjutnya telah dilaksanakan pada Rapat Koordinasi secara daring yang diikuti oleh 18 unit kerja setingkat eselon II di lingkungan Kemenkeu dan 10 perusahaan yang tergabung dalam PIP, Jakarta (Rabu, 25/5).
Kegiatan kolaborasi pemberdayaan UMKM pertama telah terlaksana pada bulan April 2022 bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada dua kegiatan yaitu Market Ramadan dan Halal Expo. Peran serta dari Kemenkeu Satu berupa pemberian edukasi dan sosialisasi UMKM/masyarakat terkait informasi seputar pajak, bea cukai, lelang, pembiayaan dan lain sebagainya sesuai layanan masing-masing instansi. Kanwil LTO mengutus fungsional penyuluh pajak untuk memberikan edukasi berkaitan dengan UMKM serta layanan-layanan perpajakan.
Pemerintah khususnya DJP akan terus membantu UMKM yang kini telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia untuk semakin berkembang. Upaya DJP dalam memberi kemudahan bagi UMKM dalam urusan perpajakan adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagai peraturan pengganti dari PP Nomor 46 Tahun 2013. PP 23 berisi tentang penurunan tarif pajak bagi UMKM dari sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen. Selain itu, dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku UMKM yang memperoleh omzet kurang dari Rp500 juta per tahun akan bebas Pajak Penghasilan.
Sinergi pemberdayaan UMKM ini akan terus berlanjut sebagaimana arahan Menteri Keuangan, dalam rangka mendukung Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan.
- 30 kali dilihat