Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak mengadakan kegiatan kelas pajak untuk wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau biasa disebut PKP. Bertempat di Aula KPP Pratama Biak, Kabupaten Biak Numfor (Selasa, 29/7), kegiatan ini dihadiri oleh wajib pajak PKP di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Biak, Kristianus Arnando. Dalam sambutannya, Kristianus menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, segala jenis administrasi perpajakan dilakukan oleh wajib pajak dilaksanakan melalui aplikasi Coretax DJP. Kristianus juga menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak PKP, mulai dari hak mengkreditkan pajak masukan, kewajiban penerbitan faktur pajak keluaran maupun kewajiban pelaporan SPT masa PPN setiap bulannya.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan hari ini, Bapak Ibu dapat memahami kewajiban sebagai PKP, yaitu melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu,” ujar Kristianus.

Narasumber pada kegiatan kelas pajak kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Biak, Alixas Biki. Pada awal paparan, Alixas memaparkan overview tentang aplikasi Coretax DJP. Alixas menjelaskan bahwa wajib pajak PKP dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya semua dilaksanakan dalam aplikasi Coretax DJP. Setelah itu, kegiatan diakhiri dengan praktik dan asistensi pembuatan faktur pajak serta pelaporan SPT masa PPN.

Pewarta: Aldy Rivaldy
Kontributor Foto: Aldy Rivaldy
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.