Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko yang berlokasi di Jalan Sultan Gendam Syah, Ujung Padang, Kota Mukomuko, kabupaten Mukomuko (Selasa, 18/01).

Adapun kegiatan kunjungan kerja dilaksanakan di Kantor BKD Mukomuko dan dihadiri oleh Bapak Agus Sumarman selaku Kepala BKD, Bapak Deftri Maulana selaku Kepala Bidang Pendapatan I, Ibu Yulia selaku Kepala Bidang Pendapatan II dan beberapa pegawai BKD Kabupaten Mukomuko.

Agenda pertemuan antara lain menyampaikan apresiasi kepada BKD Kabupaten Mukomuko yang telah membantu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu sehingga di tahun 2021 bisa mengamankan penerimaan pajak hingga mencapai target penerimaan di atas 100% khususnya penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Mukomuko. Agenda selanjutnya adalah membahas strategi pengamanan penerimaan di tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Mukomuko menyampaikan  tindak lanjut dari pertemuan Wakil Bupati Mukomuko Wasri dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Tri Bowo pada tanggal 6 Januari 2022 mengenai kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021  oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Mukomuko. Diharapkan paling lambat tanggal 28 Februari 2022, semua ASN di Lingkungan Kabupaten Mukomuko telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Hal lain yang bicarakan dalam pertemuan tersebut adalah kesulitan BKD Mukomuko dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Kepala BKD mengemukakan bahwa kebanyakan warga masyarakat tidak melaporkan penjualan tanah sesuai dengan nilai sebenarnya dan lebih memilih menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih sangat rendah atau malah berada di bawah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar 60 juta sehingga tidak terkena BPHTB.

Sejalan dengan hal tersebut, dari sisi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PER-21/PJ/2019 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran atas Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya,  sangat jarang atau malah belum ada permohonan penelitian formal ke KPP Pratama Bengkulu Satu atas proses jual beli tanah dan bangunan. Diharapkan BKD dan KPP Pratama Bengkulu satu dapat bekerja sama di dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari kedua sisi yaitu BPHTB dan PPh Final pasal 4 ayat (2).

Pada akhir pertemuan, Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko berharap kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Mukomuko dengan KP2KP Mukomuko, KPP Pratama Bengkulu Satu serta Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tersebut perlu untuk terus dijaga guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah maupun DJP dalam upaya peningkatan penerimaan pajak/pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan khususnya di Kabupaten Mukomuko.